04 Juni 2026, 10:32 WIB 1 kali dibaca
Kategori : Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Perlindungan Ekosistem Pesisir Desa Teluk Bakau
Kepala KKP menyampaikan materi

DKP Provinsi Kepri Dorong Perdes Pengelolaan Sampah, Lindungi Ekosistem Pesisir Desa Teluk

TANJUNGPINANG — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Draf Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Perlindungan Ekosistem Pesisir Desa Teluk Bakau, di Hotel Aston Tanjungpinang Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Konservasi Indonesia tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola lingkungan pesisir dan perlindungan ekosistem laut di kawasan Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan.

FGD dihadiri oleh Kepala Bidang Kelautan, Konservasi dan Pengawasan DKP Provinsi Kepulauan Riau Raja Taufik Zulfikar, S.Pi, M.H, Kepala UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepri Andi Irawan, S.Si, M.Sc, M.Si, Perwakilan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, Perangkat Pemerintah Desa Teluk Bakau, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan lainnya.

Dalam sambutan dan pembahasan kegiatan, Kepala Bidang Kelautan, Konservasi dan Pengawasan DKP Kepri menekankan pentingnya penguatan peran desa dalam mendukung perlindungan ekosistem pesisir, khususnya desa penyangga kawasan konservasi perairan.” Desa Teluk Bakau dinilai memiliki posisi strategis karena berada di kawasan dengan ekosistem lamun dan mangrove yang penting bagi perlindungan pesisir, habitat biota laut, serta keberlanjutan sektor perikanan dan pariwisata Bahari”ucapnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyusunan Perdes yang telah dimulai sejak awal tahun 2026 melalui lokakarya partisipatif desa, diskusi bersama biro hukum dan akademisi, hingga pembahasan teknis lintas sektor. Dari proses tersebut, isu pengelolaan sampah muncul sebagai persoalan utama yang paling dirasakan masyarakat dan dinilai realistis untuk diatur pada level desa sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir.

Dalam proses penyusunan draf Perdes, STISIPOL Raja Haji turut berperan dalam mendukung perumusan substansi dan kajian regulasi bersama para pihak.

Melalui forum ini, para pihak membahas penyempurnaan substansi draft Perdes agar tetap sesuai dengan kewenangan desa dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat dinilai penting untuk menjaga kebersihan kawasan pesisir sekaligus mendukung perlindungan ekosistem mangrove dan padang lamun yang memiliki peran penting bagi habitat biota laut, perlindungan pesisir, serta keberlanjutan sektor perikanan dan pariwisata bahari di Desa Teluk Bakau.

FGD juga membahas penguatan kelembagaan bank sampah dan peningkatan partisipasi masyarakat sebagai langkah pengurangan sampah di kawasan pesisir. Para pihak sepakat bahwa draft Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Desa Teluk Bakau akan tetap dilanjutkan dan disempurnakan dengan menyesuaikan perkembangan regulasi daerah terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan sebelum memasuki tahapan penetapan Peraturan Desa.

Melalui penyusunan Perdes ini, diharapkan Desa Teluk Bakau dapat menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang mendukung perlindungan ekosistem pesisir dan kawasan konservasi perairan di Provinsi Kepulauan Riau.(sud)

Galeri Foto

Editor: Admin Magang 01